Postingan kali ini sedikit membahas tentang pekerjaan saya sebagai accounting yang juga mengurusi pajak. Nah buat teman-teman yang juga berjibaku dengan kewajiban kita kepada Negara ini pasti sudah tahu kan kalau per Juli 2015 PPN sudah menggunakan aplikasi eFaktur. Nah yang mau saya share ini tentang pengalaman saya input Pajak Masukan Pengganti karena memang aplikasi ini masih baru sehingga vendor kami ada yang salah menuliskan DPP sedangkan saya sudah proses dan sudah dibayarkan. Nah bagi teman-teman yang juga mengalami case yang sama berikut saya share caranya.
Pertama masuk ke aplikasi e-Faktur klik menu toolbar Faktur-klik Pajak Masukan-klik Administrasi Faktur-klik Filter(F4)-tutup jendela Filter Engine maka akan muncul daftar Pajak Masukan yang sudah kita input. Kemudian klik tombol Rekam Faktur-masukkan nomor faktur pengganti Pajak Masukan (hanya akan berbeda kepala nomor fakturnya saja, apabila faktur pajak masukan yang lama belum diinput silahkan input dulu, baru input faktur pajak masukan pengganti)-npwp dan nama lawan transaksi akan otomatis terisi-isi tanggal faktur Pajak Masukan pengganti-isi DPP faktur Pajak Masukan pengganti-klik simpan-tutup jendela Rekam Faktur Pajak Masukan. Faktur pajak masukan pengganti akan muncul dengan status normal-pengganti, sedangkan untuk faktur pajak masukan sebelumnya akan muncul dengan status diganti.
Langkah selanjutnya adalah kita upload dulu Faktur Pajak Masukan Pengganti dengan klik tombol Upload, pastikan Uploadernya aktif dengan cara klik menu toolbar Management Upload-klik Start Uploader-masukan captcha dan password-klik submit-kemudian tutup jendela Uploder. Kembali lagi ke jendela Faktur Pajak Masukan-klik Perbarui(F5)-check status aprovalnya Approval Sukses-tutup jendela Daftar Faktur Pajak Masukan. Apabila teman-teman belum membuat SPTnya bisa langsung dilanjutkan sesuai dengan video tutorial yang sudah diberikan oleh KPP. Kemudian buat SSP dan bayarkan ke bank untuk mendapatkan nomor NTPN.
Bagi yang sudah membuat SPT mari kita lanjutkan dengan membuat SPT Pembetulan 1 setelah sebelumnya melakukan pembayaran ke bank untuk mendapatkan nomor NTPN, caranya klik menu toolbar SPT-klik posting-pilih masa pajak-pilih tahun pajak-Pembetulan isi dengan 1-klik Cek Jumlah Dok. PKPM-klik Posting-klik OK-tutup jendela Posting Data Faktur. Selanjutnya klik menu toolbar SPT-klik buka SPT-klik perbarui tampilan, akan muncul 2 SPT pilih yang terbaru, pembetulan 1-klik buka SPT untuk diubah-kembali ke menu toolbar SPT-klik formulir induk 1111-pilih bagian II-klik SSP-klik tambah-pilih kode jenis pajak PPN Dalam Negeri-pilih kode jenis setoran Setoran Masa PPN Dalam Negeri-isi tanggal pembayaran kekurangan atau kelebihan bayar-masukkan kode NTPN-masukkan nominal-klik simpan-klik tutup-klik Bagian VI-isi tanggal pelaporan SPT Pembetulan 1-klik Simpan-tutup jendela SPT Masa PPN Formulir 1111.
Nah yang terakhir nih cetak SPT caranya klik menu toolbar SPT-buka SPT-pilih SPT Pembetulan 1-klik Buat File CSV dan PDF SPT-simpan ditempat yang kalian kehendaki-klik OK-sudah deh tinggal diprint dan dilaporkan ke KPP. Mudah bukan?